A. Pengertian Amar Ma’ruf nahi Mungkar
Secara etimologi ma’ruf berarti yang dikenal sedangkan munkar adalah suatu yang tidak dikenal. Sementara itu pendapat dari beberapa tokoh mengenai amar ma’ruf nahi mungkar adalah:
1. Muhammad Abduh, menurutnya ma’ruf berarti apa yang dikenal (baik) oleh akal sehat dan hati nurani. Sedangkan munkar adalah sesuatu yang tidak dikenal baik oleh akal maupun hati nurani.
2. Ali As-Shabuni, mendefinisikan ma’ruf dengan apa yang diperintahkan syara’ dan dinilai baik oleh akal sehat, sedangkan munkar adalah apa yang dilarang oleh syara’ dan dinilai buruk oleh akal sehat.
3. Dalam buku Mutiara Hadits Qudsi menurut Abduh, amar ma’ruf adalah ketika engkau memerintahkan orang lain untuk bertahuid kepada Allah, menaati-Nya, bertaqarrub kepada-Nya, berbuat baik kepada sesama manusia, sesuai dengan jalan fitrah dan kemaslahatan.[1]
Kata ma’ruf berasal dari kata urf yang artinya dikenal, dimengerti, dipahami atau diterima. Karena perbuatan terpuji mudah dikenal, dimengerti, diterima, dan dipahami, oleh masyarakat, maka orang yang mengerjakannya akan dikenal dengan orang yang baik, karena dapat menggunakan akal sehatnya.
Munkar berarti yang dibenci, tidak disenangi, dan ditolak. Karena perbuatan itu tidak layak, tidak patut dan tidak pantas dilakukan oleh siapapun, sebab bertentangan dengan norma-norma agama dan akal sehat. Maka orang yang melakukan memunkaran akan dinilai tidak baik oleh masyarakat. Kata munkar itu lebih luas daripada kata maksiat. Dosa maksiat itu erat kaitannya dengan ta’lif (pembebanan terhadap hukum) sedangkan, kemunkaran tidaklah demikian, misalnya ada anak kecil (belum baligh) atau orang gila (tidak berakal) sedang pesta minuman keras maka kita wajib membubarkannya, karena itu perbuatan munkar. Meskipun abgi keduanya tidak dapat disebut perbuatan maksiat atau mendatangkan dosa tetapi perbuatan tersebut adalah perbuatan munkar.[2]
B. Amar Ma’ruf Nahi Mungkar sesuai perintah Allah Swt dalam surat Ali Imran ayat
104
Agama Islam menganjurkan kepada umatnya agar peduli terhadap nasib orang lain. Jangan sampai orang lain terjerumus dalam kesesatan. Dalam ayat 104 surah ali imran. Allah mengingatkan umat islam agar diantara mereka ada yang bertanggung jawab membina masyarakat disekitarnya dengan cara melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Amar ma’ruf artinya perintah agar melakukan perbuatan-perbuatan baik, sedangkan nahi munkar berarti mencegah atau mengahlangi timbulnya perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh ajaran Islam.
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar, merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali imran : 104)[3]
Penjelasan Ayat
1. Kandungan surah Ali Imran ayat 104
Ayat ini menjelaskan bahwa untuk mencapai maksud tersebut perlu adanya segolongan umat Islam yang bergerak dalam bidang dakwah yang selalu member peringatan, bilamana tampak gejala-gejala perpecahan dan penyelewengan. Karena itu pada ayat ini diperintahkan agar diantara umat Islam ada segolongan umat yang terlatih dibidang dakwah yang dengan tegas menyerukan kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Dengan demikian umat Islam akan terpelihara dari perpecahan.
Amar makruf mengandung misi humanisasi, nahi mungkar mengandung misi liberasi, dan beriman kepada Allah mengandung misi transendensi. Ketiga nilai itu merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai tujuan sendiri-sendiri diantaranya :
a. Tujuan humanisasi adalah memanusiakan manusia
b. Tujuan liberasi adalah pembenbasan bangsa dari kekejaman kemiskinan, keangkuhan teknologi, dan pemersan
c. Tujuan transendensi adalah menambahkan dimensi transcendental dalam kebudayaan. kita telah banyak menyerah kepada arus hedonism,materialism dan budaya yang dekaden (merosot).
Tujuan dakwah tidak akan tercapai hanya dengan anjuran melakukan perbuatan baik saja tanpa dibarengi dengan sifat-sifat mulia dan menghilangkan sifat-sifat buruk dan jahat. Dari sini dapat dimengerti tujuan Allah mewajibkan umat Islam melakukan dan menggiatkan dakwah yaitu agar agama yang mereka anut dapat berkembang dengan baik dan sempurna.[4]
Dalam rangka berdakwah diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:
1) Harus memahami kandungan Al quran dan sunnah nabi serta sejarah dakwah Rasulullah saw.
2) Harus memahami keadaan orang-orang yang menjadi obyek dakwah
3) Harus memahami agama dan mazhab-mazhab yang berkembang di masyarakat.
4) Harus memahami bahasa serta dialek orang-orang yang menjadi obyek dakwah.
2. Melaksanakan Amar Makruf Nahi mungkar Dalam Kehidupan sehari hari
Orang yang beramal saleh dengan landasan iman kepada Allah swt. Akan mendapat kehidupan yang layak didunia akhirat. Dalam hal ini, melaksanakan dan mempelajari kewajiban amar makruf nahi mungkar dalam kehidupan sehari hari termasuk amal saleh yang dianjurkan Islam.
Kewajiban berdakwah, amar makruf nahi mungkar merupakan kewajiban setiap muslim. Minimal dapat memberikan teladan yang baik bagi orang lain, sehingga ia tersebut mau mengikutinya. Dengan kewajiban ini, terwujudlah pribadi-pribadi dan masyarakat yang baik sesuai dengan ajaran agama, yang akhirnya tercapai kedamaian,kesejahteraan serta kebahagiaan dunia akhirat.
C. Pengaruh Kemungkaran dalam Kehidupan Sehari-hari
1. Mendapat laknat Allah Swt. celaan dan kehinaan.
2. Kerusakan akan semakin parah.
3. Mendapat hukuman dari Allah Swt.
4. Do’a tidak dikabulkan.
5. Akan dimintai pertanggung jawabannya pada hari kiamat.
D. Cara Mencegah Kemungkaran
1. Pertama, memberikan kesadaran dan pemahaman. Allah Swt. befirman:[5]
Artinya: “Dan Allah sekali-kali tidak akan menyesatkan suatu kaum, sesudah Allah memberi petunjuk kepada mereka hingga dijelaskan-Nya kepada mereka apa yang harus mereka jauhi. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (At-Taubah: 115)
2. Kedua, menyampaikan nasihat dan pengarahan. Jika penjelasan dan maklumat tentang ketentuan-ketentuan Allah yang harus ditaati sudah disampaikan, maka langkah berikutnya adalah menasihati dan memberikan bimbingan. Cara ini dilakukan Rasulullah terhadap seorang pemuda yang ingin melakukan zina dan terhadap orang Arab yang kencing di Masjid.
3. Ketiga, peringatan keras atau kecaman. Hal ini dilakukan jika ia tidak menghentikan perbuatannya dengan sekedar kata-kata lembut dan nasihat halus. Dan ini boleh dilakukan dengan dua syarat yaitu: memberikan kecaman hanya manakala benar-benar dibutuhkan dan jika cara-cara halus tidak ada pengaruhnya. Dan, tidak mengeluarkan kata-kata selain yang benar dan ditakar dengan kebutuhan.
4. Keempat, dengan tangan atau kekuatan. Ini bagi orang yang memiliki walayah (kekuasaan, kekuatan). Dan untuk melakukan hal ini ada dua catatan, yaitu: catatan pertama, tidak secara langsung melakukan tindakan dengan tangan (kekuasaan) selama ia dapat menugaskan si pelaku kemungkaran untuk melakukannya. Catatn kedua, melakukan tindakan hanya sebatas keperluan dan tidak boleh berlebihan. Jadi, kalau bisa dengan menarik tangannya, tidak perlu dengan menarik janggotnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar